Rabu, 17 Desember 2008

PREMAN

Beberapa waktu ini, jajaran Polri sedang giat dalam memberantas Aksi & Oknum Preman, banyak masyarakat dibingungkan dengan pengelompokkan preman/ orang yang disebut preman. Maka dari itu Preman dapat dikelompokkan/ diartikan menjadi :

  1. Preman; kelompok atau person yang melakukan tindakan untuk menganggu kamtibmas dengan tindakan yang sederhana.
  2. Preman; kelompok atau person yang melakukan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan atau tindak pidana serius lainnya terhadap korban untuk kepentingan person/kelompok preman itu sendiri.
  3. Preman; kelompok atau person yang terorganisir yang melakukan tindakan dengan imbalan jasa (DEBT COLLECTOR scr melawan hukum)
  4. Preman; Petugas (TNI, POLRI, DLLAJ, SAT POL PP, KEJAKSAAN) maupun anggota DPR yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingannya sendiri.
Diharapkan dengan adanya pengelompokkan pengartian preman tersebut, dapat membantu masyarakat dalam mengindentifikasi kelompok ataupun perseorangan sebagi praktik preman atau bukan. Dan dimohon untuk melaporkan ke jajaran POLRI terdekat.