Beberapa waktu ini, jajaran Polri sedang giat dalam memberantas Aksi & Oknum Preman, banyak masyarakat dibingungkan dengan pengelompokkan preman/ orang yang disebut preman. Maka dari itu Preman dapat dikelompokkan/ diartikan menjadi :
- Preman; kelompok atau person yang melakukan tindakan untuk menganggu kamtibmas dengan tindakan yang sederhana.
- Preman; kelompok atau person yang melakukan tindakan kekerasan, ancaman kekerasan atau tindak pidana serius lainnya terhadap korban untuk kepentingan person/kelompok preman itu sendiri.
- Preman; kelompok atau person yang terorganisir yang melakukan tindakan dengan imbalan jasa (DEBT COLLECTOR scr melawan hukum)
- Preman; Petugas (TNI, POLRI, DLLAJ, SAT POL PP, KEJAKSAAN) maupun anggota DPR yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingannya sendiri.